KABUPATEN CIREBON – Pemerintah Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon, menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Acara ini dilaksanakan pada Rabu (16/7/25) di balai desa setempat, dan dihadiri oleh calon penerima manfaat bantuan tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaan program Rutilahu, mulai dari kriteria penerima, besaran bantuan, tahapan penyaluran, hingga tanggung jawab penerima dalam pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi rumah.
Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan bahwa program Rutilahu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu agar dapat menempati hunian yang layak dan sehat. Selain itu, ditekankan pula pentingnya transparansi dan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah desa dalam proses pelaksanaan bantuan ini.
Para peserta sosialisasi terlihat antusias dan aktif bertanya, terutama terkait syarat administrasi serta prosedur teknis pelaksanaan bantuan. Kepala Desa Sitiwinangun mengapresiasi kehadiran dan partisipasi warga serta menegaskan bahwa pihak desa siap mendampingi masyarakat dalam proses pelaksanaan program ini.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat memahami hak dan kewajibannya, serta mendukung kelancaran dan keberhasilan program Rutilahu sebagai upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.