KABUPATEN CIREBON – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat DPMD dan dihadiri oleh jajaran pegawai internal serta perwakilan dari berbagai instansi terkait termasuk dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Rapat sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta mengenai regulasi terbaru yang akan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa. Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan poin-poin penting dalam Permendagri tersebut, termasuk tahapan perencanaan, partisipasi masyarakat, serta integrasi program pembangunan desa dengan kebijakan daerah dan nasional.
Kepala DPMD dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menerapkan regulasi ini secara efektif dan efisien di tingkat desa. Ia juga berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang lebih partisipatif dan berkelanjutan.
Rapat berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan untuk memperjelas pemahaman terhadap implementasi aturan baru ini. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh perangkat desa dan pemangku kebijakan dapat lebih siap dalam menghadapi dinamika pembangunan ke dep